Warga Binaan Perempuan Rutan Makassar Didorong Pahami Hukum Perkawinan dan Perceraian

Oktober 29, 2025
1 min read

Makassar — Kesadaran hukum bukan sekadar urusan aturan, tapi juga cara manusia menata hidup dan relasinya. Semangat itu yang dihidupkan dalam kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan perempuan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Selasa (28 Oktober 2025).

Kegiatan bertema “Pemahaman Hukum Perkawinan dan Perceraian dalam Perspektif Sosial dan Agama” ini menjadi ruang edukatif bagi warga binaan untuk mengenal kembali hak dan kewajiban mereka dalam ikatan keluarga.

Kasubsi Bimbingan dan Pengelolaan Rutan Makassar, Abd. Jalil, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pembinaan kepribadian.

“Kami ingin warga binaan memahami nilai hukum dalam kehidupan berkeluarga. Pengetahuan ini penting sebagai bekal moral dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya dalam sambutan pembuka.

Dua narasumber dihadirkan untuk memperkaya perspektif hukum dan sosial: Prof. Dr. H. M. Thahir Maloko, M.H.I, dan Drs. Hadi Daeng Mapuna, M.Ag. Keduanya menyoroti hukum perkawinan dan perceraian dari sisi yuridis, moral, dan spiritual.

Prof. Thahir menekankan bahwa perkawinan bukan semata kontrak sosial, tetapi juga tanggung jawab moral.

“Hukum hadir untuk menuntun, bukan menghukum. Memahami aturan perkawinan berarti menjaga keharmonisan dan martabat keluarga,” kata dia.

Sementara Hadi Daeng Mapuna menjelaskan keseimbangan peran antara suami dan istri dalam ajaran Islam.

“Suami wajib melindungi dan membimbing dengan kasih sayang, sementara istri menjaga kehormatan serta mengelola rumah tangga dengan bijak. Di situlah letak keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tuturnya.

Penyuluhan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas I Makassar dalam memperluas cakrawala pembinaan. Tak hanya membekali keterampilan praktis, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan karakter, agar warga binaan dapat kembali berperan sebagai individu yang matang secara sosial dan spiritual. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Warga Binaan Rutan Pangkep Tampil Memukau di Perayaan HUT ke-14 KPJ

Postingan Selanjutnya

Kejati Sulsel Telaah Dugaan Korupsi Proyek Nanas Rp60 Miliar

error: Content is protected !!

Don't Miss