Palembang — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan di Kota Palembang pada Selasa, 21 Oktober 2025. Langkah itu menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.
Penyidikan perkara ini telah dimulai sejak 24 September 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025. Jaksa menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme kerja sama, pelaporan, dan pelaksanaan distribusi semen antara PT KMM dan sejumlah pihak lain selama empat tahun terakhir.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pendistribusian semen di wilayah Sumsel,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis, Kamis, 23 Oktober 2025.
Tiga lokasi menjadi sasaran tim penyidik. Kantor pertama berada di PT SB (Persero) Tbk di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati. Dua lainnya adalah kantor PT KMM di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat penting, serta barang elektronik seperti central processing unit (CPU) yang diduga berkaitan dengan kegiatan distribusi semen tersebut.
Kejati Sumsel melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg.
Menurut Vanny, seluruh kegiatan berlangsung tertib dan kondusif. “Barang bukti yang disita akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan perkara,” ujarnya.
Penggeledahan di tiga kantor besar itu menandai langkah serius Kejati Sumsel dalam membongkar dugaan penyimpangan distribusi bahan bangunan di daerah. Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga semua alur dugaan penyimpangan terungkap. (Thamrin/Eka)