Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan ada lima saksi yang dipanggil tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dari jumlah tersebut, empat orang berasal dari Bank BJB dan satu orang dari PT Bank Negara Indonesia (BNI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Satu saksi dari BNI berinisial SH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Relationship Manager. BNI diketahui ikut memberikan pinjaman sindikasi kepada PT Sritex bersama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Nilai pinjaman sindikasi tersebut diperkirakan lebih dari Rp2,5 triliun.
Sementara itu, empat saksi dari Bank BJB terdiri atas GSI, Pemimpin Grup Komersial; FP, Manajer Sekretariat Direksi tahun 2020; HP, Staf Pelaporan Divisi Operasional sejak 2024 sekaligus mantan Staf Operasional Kredit Korporasi periode 2019–2021; serta HA, Auditor Bank BJB.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah, seperti Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng, kepada PT Sritex. Dalam perjalanannya, beberapa bank nasional juga disebut turut terlibat melalui skema pembiayaan sindikasi.
Pemeriksaan terbaru ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menelusuri aliran dana kredit jumbo tersebut serta memperkuat konstruksi hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan. Dengan langkah ini, penyidikan diharapkan segera rampung dan dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Thamrin/Eka)