Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menolak permohonan pemanggilan paksa terhadap mantan anggota DPRD Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dalam perkara korupsi proyek jalan ruas Sabbang-Tallang di Luwu Utara. Namun pada waktu yang sama, hakim justru memerintahkan penjemputan paksa terhadap saksi lain dalam perkara yang sama.
Putusan yang inkonsisten itu memicu pertanyaan soal standar penegakan hukum di ruang sidang.
“Kalau satu saksi dijemput paksa dan yang lain tidak, publik berhak curiga,” kata Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Selasa, 22 Juli 2025.
Ketua Majelis Hakim, Andi Musyafir, menyatakan ketidakhadiran beberapa kali Darmawangsyah untuk memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan memiliki alasan yang sah secara hukum sesuai Pasal 159 dan 162 KUHAP. Karena itu, hakim menolak permohonan jaksa untuk membawa paksa Darmawangsyah, yang sudah tiga kali mangkir dari sidang sebagai saksi.
Sebagai gantinya, jaksa diizinkan membacakan keterangan Darmawangsyah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di sisi lain, hakim menetapkan pemanggilan paksa untuk saksi Andi Fajar Sakti Mannarai yang kabarnya empat kali absen tanpa alasan sah. Fajar sendiri kabarnya merupakan staf di ruangan kerja Darmawangsyah di Kantor DPRD Sulsel saat itu.
“Ini problem besar. Dalam hukum acara pidana tidak dikenal istilah pengecualian karena jabatan,” kata Kadir.
Menurut dia, alasan ‘kedinasan’ seharusnya tidak menjadi alasan sah tanpa pembuktian yang ketat. “Jabatan bukan tameng hukum,” ujarnya.
ACC Sulawesi juga menyoroti status hukum Darmawangsyah dalam perkara ini. Ia tidak hanya disebut sebagai saksi, melainkan juga sebagai pihak yang diduga turut serta melakukan tindak pidana bersama dua terdakwa lainnya. Nama Darmawangsyah muncul dalam dakwaan bersama Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, dan pimpinan PT Aiwondeni Permai, Ong Ongianto Andres.
“Jika dalam dakwaan disebut secara bersama-sama, artinya ada dugaan keterlibatan aktif,” kata Kadir.
Ia mengacu pada Pasal 55 KUHP yang mengatur pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang ikut serta, memerintah, atau memfasilitasi tindak pidana.
Kadir menambahkan, ketidaktegasan pengadilan dalam menghadirkan saksi potensial justru dapat melemahkan pengungkapan peran sentral Darmawangsyah dalam proyek yang merugikan negara Rp7,4 miliar. Dalam dokumen dakwaan, Darmawangsyah disebut sebagai pengurus kegiatan proyek, meski tidak menjabat sebagai pejabat teknis.
“Ini pola yang berulang, aktor politik yang diduga kuat terlibat justru dibiarkan menghindar dari proses pengadilan,” ujar Kadir.
Ia mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menuntaskan perkara ini sampai ke semua pihak yang disebut dalam dakwaan.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada level birokrasi. Prinsip equality before the law harus ditegakkan,” ujarnya.
ACC Sulawesi juga meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap inkonsistensi dalam putusan pemanggilan saksi yang dianggap berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi. (Eka)