Kajati Sulsel Restui Penghentian Perkara Pencurian dan Penggelapan Lewat RJ
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2,
