Sidang Skincare Beracun: Tiga Terdakwa Terancam Hukuman Berat
Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang kasus peredaran skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Tiga terdakwa dalam perkara ini hadir dalam persidangan pada Selasa (11/3/2025), yaitu Agus Salim alias H.
