Kejati Sumsel Tetapkan PH dan Pejabat DPMD Muba Sebagai Tersangka Obstruction of Justice
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
