MAROS – Pemenuhan hak warga binaan lanjut usia tidak cukup hanya mengandalkan layanan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dibutuhkan dukungan lintas sektor agar kebutuhan kesehatan, psikologis, dan sosial mereka dapat terpenuhi. Atas dasar itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menggandeng Pemerintah Kabupaten Maros untuk memperkuat Program SAPA LANSIA PAS.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pada Kamis, 24 September 2026. Penandatanganan melibatkan Bupati Maros Chaidir Syam bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk-KB), serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopurindag) Kabupaten Maros.
Kolaborasi ini dirancang untuk memperluas dukungan pelayanan bagi warga binaan lanjut usia melalui keterlibatan instansi sesuai bidang masing-masing. Dinas Kesehatan diharapkan mendukung pemenuhan kebutuhan medis, sementara instansi lainnya berperan dalam pendampingan psikososial, perlindungan, serta pemberdayaan dan pengembangan keterampilan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan warga binaan lanjut usia memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan mereka.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa warga binaan lansia mendapatkan pelayanan yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dukungan Pemerintah Kabupaten Maros beserta stakeholder terkait menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan Program SAPA LANSIA PAS yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata,” kata Imran.
Program SAPA LANSIA PAS merupakan inovasi pelayanan pemasyarakatan yang mengusung pendekatan holistik dan terintegrasi. Program ini menyasar warga binaan lanjut usia yang membutuhkan perhatian khusus, baik dari sisi kesehatan fisik, kondisi psikologis, maupun kehidupan sosial.
Pendekatan tersebut menempatkan pembinaan dan pemenuhan hak sebagai dua aspek yang berjalan beriringan. Dengan demikian, usia dan keterbatasan fisik warga binaan tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pelayanan yang layak selama menjalani masa pidana.
Penandatanganan PKS ini diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen administratif. Lapas Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros dituntut menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam program konkret melalui koordinasi dan dukungan berkelanjutan.
Kolaborasi ini sekaligus menjadi upaya menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang lebih manusiawi, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia, terutama bagi warga binaan lanjut usia sebagai kelompok rentan. (Eka)