MAKASSAR — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menjalani monitoring dan evaluasi untuk memperkuat pengawasan, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, serta meningkatkan kinerja petugas pemasyarakatan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Perintah Direktur Pengamanan dan Intelijen Nomor PAS.7-SA.04.01-62 tertanggal 23 Oktober 2026. Monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Selatan.
Evaluasi mencakup pelaksanaan tugas pemasyarakatan, terutama aspek pengamanan, ketertiban, dan tata kelola. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi bagian yang perlu diperbaiki agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, mengatakan monitoring dan evaluasi penting untuk meninjau pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat kedisiplinan petugas.
“Monitoring dan evaluasi menjadi momentum untuk melihat kembali pelaksanaan tugas, memperkuat kedisiplinan, serta memastikan setiap prosedur dijalankan dengan baik,” kata Yohanes.
Ia mengatakan Rutan Makassar berkomitmen melakukan perbaikan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui evaluasi tersebut, Rutan Makassar diharapkan dapat memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas pelayanan serta pembinaan bagi warga binaan. (Eka)