PAREPARE– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare menggelar inspeksi mendadak dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Sidak gabungan tersebut melibatkan aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor Parepare dan Korps Brigade Mobil Polri Batalyon B. Sebanyak 15 personel Brimob dan 30 personel Polres Parepare diterjunkan untuk membantu proses pengamanan dan penggeledahan.
Kegiatan itu disebut sebagai tindak lanjut atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, terkait penguatan pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Petugas lapas dibagi ke dalam empat regu guna memaksimalkan pemeriksaan di blok hunian warga binaan.
Dua perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Abdul Rahman dan Hermanto, turut hadir memantau jalannya kegiatan. Dari unsur kepolisian, hadir pula Kepala Bagian Operasi Polres Parepare, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Satuan Intelijen, serta Kepala Satuan Sabhara.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas. Barang-barang yang diamankan antara lain benda tajam, kabel, batok cas, serta sejumlah barang terlarang lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengatakan sidak gabungan itu merupakan bentuk komitmen bersama antara pihak lapas dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi bersama Lapas Parepare dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman dan kondusif,” kata Marten dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut dia, kegiatan berlangsung aman dan tertib. Pihak lapas menyatakan sidak serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. (Eka)