Atas Perintah Jaksa Agung, Kajati Sulsel Minta Pemprov Tunda PTDH Dua Guru Lutra, Tawarkan Upaya PK

November 13, 2025
1 min read

MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, bergerak cepat menindaklanjuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait nasib dua guru ASN di Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Langkah cepat itu diwujudkan melalui pertemuan khusus di Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025), yang turut dihadiri kedua guru, didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah dari Partai Gerindra.

Kajati juga menghadirkan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kasus Disentuh dengan Hati Nurani

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh empati. Dalam forum itu, Dr. Didik Farkhan menyampaikan pesan khusus dari Jaksa Agung agar kasus ini diselesaikan dengan “hati nurani, bukan sekadar aturan.”

Ia mendengarkan langsung kisah haru kedua guru tersebut terutama Abdul Muis, yang hanya delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.

Melihat kondisi itu, Kajati Sulsel resmi meminta Pemprov Sulsel menunda pelaksanaan SK Gubernur tentang PTDH bagi kedua guru tersebut. Penundaan ini memberi ruang hukum bagi keduanya menempuh langkah Peninjauan Kembali (PK) untuk mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

“Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan ASN berdasarkan putusan hukum inkrah. Namun, kami ingin memastikan keadilan substantif tetap ditegakkan,” ujar Dr. Didik Farkhan.

Ia menegaskan bahwa langkah PK menjadi harapan terakhir agar kedua guru dapat memperoleh keadilan yang sesungguhnya.

“Kami mendukung upaya PK setelah melihat perkembangan, fakta, dan bukti baru dari para orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kami akan menunggu proses dan hasilnya di Mahkamah Agung,” tambahnya.

Tangisan Haru di Tengah Doa Panjang

Momen mengharukan terjadi saat Abdul Muis tak kuasa menahan air mata. Ia memeluk Kajati Sulsel dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.

“Saya hampir menyesal bila tak sempat bertemu Bapak Kajati sebelum ke Jakarta. Terima kasih atas perhatian dan langkah hukum yang diberikan,” ucap Abdul Muis dengan suara bergetar.

Ia mengatakan, dukungan Kejaksaan memberi harapan baru baginya dan Rasnal untuk memperjuangkan hak di ujung masa pengabdian mereka sebagai pendidik.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menjerat dua guru tersebut. Mereka didakwa karena memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid guna membantu membayar gaji 10 guru honorer.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar membebaskan keduanya pada 15 Desember 2022, menyatakan tidak terbukti melakukan korupsi.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian membatalkan putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Putusan tersebut menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH. Kini, melalui jalur Peninjauan Kembali, Kejati Sulsel berharap keadilan bisa ditegakkan secara utuh dan manusiawi. (Thamrin/Eka)

Postingan Sebelum

Lapas Maros Asah Kemampuan Humas Lewat Pelatihan Fotografi Human Interest dan Branding Instansi

Postingan Selanjutnya

Babinsa, Kades dan Binmas Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir di Moncongloe

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Lapas Maros Asah Kemampuan Humas Lewat Pelatihan Fotografi Human Interest dan Branding Instansi

Postingan Selanjutnya

Babinsa, Kades dan Binmas Bersinergi Bantu Warga Terdampak Banjir di Moncongloe

error: Content is protected !!

Don't Miss