Kasus Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Bantaeng Berlanjut, Sekwan 2019-2021 Jadi Tersangka

April 16, 2025
1 min read

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng (Kejari Bantaeng) kembali menetapkan seorang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tahun 2019-2021, Rabu (16/4/2025).

“Tersangka berinisial AP (63) selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2019 hingga 2021,” ucap Kasi Pidsus Kejari Bantaeng, Andri Zulfikar.

AP, kata dia, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

Terhadap AP juga, lanjut Andri, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-436/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Perbuatan tersangka AP juga diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terang Andri.

Dia mengatakan, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi serta telah mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk.

Kronologi

Di mana pada September 2019 hingga 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur belanja natura dan pakan natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut, diperuntukkan untuk pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Tersangka AP selaku Pengguna Anggaran saat itu, setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu Hamsyah selaku Ketua DPRD, Irianto selaku Wakil Ketua I DPRD, dan Muhammad Ridwan selaku Wakil Ketua II DPRD sejak September 2019 hingga Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai.

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui sejak September 2019 hingga Agustus 2021, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

Adapun total yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000, padahal dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia  Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”

Perbuatan tersangka AP melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Kejati Sumsel Geledah Kembali Empat Kantor Pemerintah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pasar Cinde

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkajene Gelar Donor Darah Peringati HBP ke 61

error: Content is protected !!

Don't Miss