MAKASSAR — Rutan Kelas I Makassar menjalani inspeksi higiene sanitasi dapur oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk memastikan pengelolaan makanan bagi warga binaan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Tim pemeriksa mendatangi dapur Rutan Makassar sekitar pukul 09.30 WITA. Selain memeriksa kondisi sanitasi dan fasilitas dapur, tim mengambil sampel makanan dan air minum untuk diuji di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Makassar.
Pemeriksaan mencakup kebersihan lingkungan dapur, tata cara penyajian makanan, alur distribusi, serta kelayakan sarana dan prasarana pendukung. Tim juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi yang dicatat oleh jajaran pelayanan tahanan dan pengelola dapur untuk ditindaklanjuti.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengevaluasi pengelolaan dapur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan makanan bagi warga binaan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam penyediaan makanan yang bersih, sehat, dan layak konsumsi. Melalui pemeriksaan ini, kami dapat mengevaluasi pengelolaan dapur sekaligus melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujar Yohanes.
Pemeriksaan tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan selaku penanggung jawab dapur, serta pengelola dan petugas dapur Rutan Makassar.
Hasil pengujian sampel makanan dan air minum akan menjadi bagian dari proses evaluasi untuk mendukung penerbitan SLHS. Namun, hasil pemeriksaan laboratorium tersebut belum disampaikan dalam keterangan kegiatan.
Rutan Makassar berharap pemeriksaan bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar dapat memperkuat pengawasan terhadap proses pengolahan makanan, mulai dari kebersihan dapur hingga penyajian kepada warga binaan.
Upaya ini juga berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan untuk memperoleh makanan yang layak, bersih, dan aman dikonsumsi. Penerbitan sertifikat serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksa diharapkan dapat menjadi bagian dari pengawasan kualitas layanan makanan secara berkelanjutan. (Eka)