Ombudsman Sulsel dan Rutan Makassar Perkuat Pengawasan Layanan Pemasyarakatan

Oktober 21, 2026
1 min read
Ombudsman Sulsel dan Rutan Makassar Perkuat Pengawasan Layanan Pemasyarakatan.

MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan memeriksa sejumlah aspek pelayanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar, Rabu, 21 Oktober 2026. Pemeriksaan mencakup pengelolaan hunian, layanan kunjungan, pemenuhan hak warga binaan, hingga pengelolaan pengaduan.

Monitoring dan pengawasan itu dilakukan melalui wawancara dengan warga binaan, keluarga, dan pegawai rutan, serta pemeriksaan dokumen. Ombudsman juga menyoroti upaya pencegahan peredaran telepon seluler ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan rutan.

Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan kualitas pelayanan publik.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Yohanes Dias Sanyoto, mengatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari Ombudsman. Menurut dia, pengawasan eksternal menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan di lingkungan rutan.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yohanes.

Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan menyatakan monitoring tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan memenuhi standar pelayanan publik. Pengawasan juga diharapkan mendorong perbaikan layanan secara berkelanjutan.

Rutan Makassar menyatakan akan terus memperkuat kualitas pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan. Namun, keterangan mengenai hasil pemeriksaan, temuan pelanggaran, atau rekomendasi khusus Ombudsman dalam kunjungan tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang disampaikan. (Eka)

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Petugas Klinik Lapas Narkotika Sungguminasa Periksa Kesehatan Warga Binaan di Blok Hunian

error: Content is protected !!

Don't Miss