Korban Penganiayaan di Lutim Desak Pelaku Segera Ditangkap

Oktober 10, 2026
1 min read
Polsek Malili resmi meningkatkan kasus dugaan penganiayaan naik ke tahap penyidikan pasca ditemukan bukti permulaan yang cukup.

LUWU TIMUR — Heirul Marwis, korban dugaan penganiayaan di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, berharap polisi segera mengambil tindakan terhadap terlapor setelah Polsek Malili meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 8 Oktober 2026.

Heirul melaporkan dugaan penganiayaan itu pada 29 September 2026. Ia berharap proses hukum berlanjut hingga ada kepastian mengenai pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat.

“Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan ini dan menangkap pelaku agar tidak bebas berkeliaran. Saya ingin kasus ini diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” kata Heirul.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polsek Malili, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 16.15 WITA, di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili.

Dalam laporan tersebut, Heirul, 43 tahun, mengatakan dirinya sedang berjualan es krim secara keliling di lapangan sepak bola Pongkeru. Setelah selesai berjualan, ia bermaksud kembali ke Malili.

Namun, saat melintas di depan area pemakaman Pongkeru, seorang pria bernama WY yang dilaporkan sebagai terlapor diduga mencegatnya, menariknya dari sepeda motor, kemudian memukul wajahnya beberapa kali.

Laporan itu menyebut korban mengalami luka pada pelipis kanan, hidung berdarah, serta luka pada bagian bibir.

Heirul kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malili untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 8 Oktober 2026, Polsek Malili menyatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan mulai 8 Oktober 2026.

Polsek Malili menyatakan proses penanganan selanjutnya akan dilakukan sesuai tahapan penyidikan tindak pidana.

Heirul berharap penyidik melanjutkan pemeriksaan dan mengambil langkah hukum berdasarkan bukti yang diperoleh agar perkara tersebut memperoleh kepastian.

“Saya berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada peningkatan status ke penyidikan. Saya ingin ada kepastian hukum dan prosesnya berjalan sampai tuntas,” kata Heirul.

Postingan Sebelum

Rutan Masamba Asesmen WBP Pengguna NAPZA untuk Program Rehabilitasi

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep Ganti Gembok Kamar Hunian untuk Cegah Gangguan Keamanan

Latest from Blog

Postingan Sebelum

Rutan Masamba Asesmen WBP Pengguna NAPZA untuk Program Rehabilitasi

Postingan Selanjutnya

Rutan Pangkep Ganti Gembok Kamar Hunian untuk Cegah Gangguan Keamanan

error: Content is protected !!