GOWA— Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa memperketat pengawasan terhadap barang yang masuk ke lingkungan lapas dan menertibkan barang yang dinilai tidak diperlukan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan kamar hunian tetap bersih dan tertata. Penertiban dilakukan melalui pemeriksaan dan pembersihan kamar hunian pada Selasa, 29 September 2026.
Petugas memeriksa sejumlah barang, fasilitas, instalasi, dan perlengkapan yang berada di dalam kamar. Barang yang tidak memiliki fungsi, tidak diperlukan, atau sudah tidak digunakan ditertibkan agar tidak menumpuk dan mengganggu penataan kamar.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, mengatakan pengawasan terhadap barang harus dilakukan sejak sebelum barang masuk ke lingkungan lapas.
“Setiap barang yang akan masuk harus diperiksa dan dipastikan kebutuhan serta penggunaannya. Barang yang tidak diperlukan jangan sampai menumpuk sehingga membuat kamar penuh, kumuh, dan sulit ditata,” kata Ilham.
Ia meminta jajarannya melakukan pemeriksaan secara berkala serta menertibkan barang yang tidak memiliki fungsi atau tidak diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ilham, pengurangan barang yang tidak diperlukan juga akan memudahkan petugas menjaga kebersihan, kerapian dan keamanan kamar hunian.
“Barang yang tidak berguna tidak perlu disimpan. Dengan mengurangi barang yang tidak diperlukan, kamar akan lebih mudah dijaga kebersihan, kerapian, dan keamanannya,” ujarnya.
Lapas Narkotika Sungguminasa menyatakan pengawasan barang masuk dan penataan kamar hunian akan dilakukan secara berkala sebagai bagian dari deteksi dini serta pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. (Eka)